LEMBAGA PENDIDIKAN
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH: MANAJEMEN LEMBAGA
PENDIDIKAN ISLAM
Dosen Pembimbing: Drs.H SOFWAN MANAF, M.Si
Disusun oleh:
MUKHLISIN
SOFWAN AZWARI
PRODI KEPENDIDIKAN ISLAM ( TARBIYAH )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
2012 M / 1433 H
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………………………………
BAB I :
PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………………….. 3
BAB II :
PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………………………… 4
1. PENGERTIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN……………………………………………………………….
4
2. LEMBAGA PROFIT
DAN LEMBAGA SOSIAL………………………………………………………… 7
3. LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN: DIMENSI, dan TIPOLOGI
LINGKUNGAN…………………………………………………………….........13
4. PEMBAHASAN SISDIKNAS…………………………………………………..15
5. ISU – ISU TERBARU………………………………………………………….. 23
BAB III :
KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Lembaga
pendidikan baik informal, nonformal maupun formal adalah tempat transfer ilmu
pengetahuan dan budaya. Melalui praktek pendidikan, peserta didik di ajak untuk
memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat di transformasikan
dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan merka dalam
menghadapi tantangn dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna
pengetahuan dan kebudayaan sering kali di paksakan untuk di kombinasikan karena
adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika di transformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional
bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang
mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa.
Esessi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya
keilmuan social, ekonomi dan polotik yang lebih baik dalam perspektif tertentu
harus mengacu pada masa depan yang jelas ( pembukaan UUD 1945 alenia 4).
Melaluai kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu di
tuangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan
dan perpindahan budaya, pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan
sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi social.
Islam telah mengenal lembag
pendidikan sejak detik – detik awal turunya wahyu kepada nabi Muhammad saw.
Yaitu di rumah arqom bin abil arqom sebagai lembaga pendidikan yang pertama
dlam islam. Guru agung yang pertama adalah nabi Muhammad saw dengan sekumpulan
kecil pengikut- pengikutnya yang percaya kepadanya secara diam-diam. Dan
dirumah itulah nabi mengajarkan al-qur’an.
Di dalam makalah ini akan membahas
tentang lembaga pendidikan yang di mana yang akan menjadi pokok bahasanya
yaitu:
1.
Pengertian lembaga pendidikan
2.
Lembaga profit dan lembaga social
3.
Lingkungan lenbaga pendidikan
4.
Bahasan undang-undang SISDIKNAS,
wakaf dan yayasan
5.
Isu-isu terbaru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
Secara etomologi,
lembaga mempunyai bebrapa arti yaitu asal sesuatu, bentuk yang asli, acuan,
badan atau organisasiyang bertujuan mengadakan sesuatu penelitian keilmuan atau
melakukan sesuatu usaha, di samping itu juga mempunyai arti kepala suku (di
negeri Sembilan) dan juga mempunyai arti pola perilaku manusia yang mapan jadi
arti lembaga dalam hal ini, yang di pakai adalah arti organisasi.
Sedangkan
pengertian secara terminology, Daud Ali dan Habibah Daud, sebagaimana di kutip
oleh Rama yulis menjelaskan bahwa ada dua unsure yang kontradiktif dalam
pengartian lembaga, pertama pengertian secara fisik, materil, kongkrit, dan
kedua pengertian secara kongkrit, non materil dan dan abstrak. Terdapat dua
versi pengertian lembaga dapat di mengerti karena lembaga ditinjau dari segi
fisik menampakan sesuatu baadan dan sarana yang ada dalamnya ada bebrapa orang
yang mengerakanya, dan ditinjau dari segi non fisik lembaga merupakan suatu
system yang berperan membantu mencapai tujuan.
Adapun lembaga
pendidkan islam secara terminology dapat di artikan sebagi sesuatu wadah atau
tempat berlansungnya pendidikan islam. Dari definisi di atas dapat di simpulan
baahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan
prasarana dan juga pengertian absrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan
–peraturan tertentu, serta tangun jawab pendidikan itu sendiri.
Lembaga islam
berupa non fisik mencakup peraturan-peraturan yang tetap maupun yang berubah,
serta bentuk fisik berupa bangunan, seperti msjid, kuttab, dan sekolah. Bentuk
fisik ini sebagai tempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang penangung
jawabnya aalah suatu badan, organisasi, orang tua, yayasan, negara.
Tidak bisa kita
pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya
lembaga pendidikan ynag ad di Indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang
berbeda-beda seseuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari jaman kerajaan
dengan bentuknya yang sederhana dan zaman penjajajhan yang sebagian memiliki
corak ala barat da gereja. Dan corak ketimuran ala pesantren sebagai
peyeimbang, serta model dan corak kelembagan yang berkembang saat ini tentunya
tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan – tujuan tersebut.
Dalam Rangka
meningkatkan mutu sumbeer daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala
aspek kehidupan dan menyesuaiankan
dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
bansa Indonesia melalui DPR dan presiden pada tanggal 11 juni 2003 telah
mengesahkan undang-undang system pendidikan nasiaonal yang baru, sebagi
penganti undang-undang sisdiknas nomor 2 tahuun 1989. Undang –undang sisdiknas
nomor20 tahun 2003 yang terdiri dari 22 bab dan 77 pasal tersebut juga
merupakan kelanjutan dari salah satu tuntutan reformasai yang marak sejak tahun
1998.
Perubana
mendasar di canangkan dalam undang-undang sisdiknas yang baru tersebut d antara
lain adalah demokrasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat,
tantangn globalisasi, kesetaran dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta
didik.
Sesbagai system
social, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan
masyarakat menuju kearah perbaikan dalam
segala lini. Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secaa umum.
Pertama: melaksanakan peranaan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari
sebuah system. Kedua: mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta didik
yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan.
Kemudian
sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:
1)
Pengembangan pribadi
2)
Pengembangan warga
3)
Pengembangan budaya
4)
Pengembangan bangsa
B. KLASIFIKASI
LEMBAGA PENDIDIKAN
Upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita – cita dari
pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin,
material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar pesera
didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh
karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan
kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.
Sejalan dengan realitas kehidupan social yang berkembang di masyarakat, maka
pengembangan nilai – nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi
tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Lembaga
pendidikan di Indonesia dalam undang-undang bisa kita klasifikasikan menjadi
dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih
rincinya menjadi tiga bentuk:
1)
Informal
2)
Formal
3)
Dan nonformal
Sebelum kita
melangkah pada pembahasan lebih jauh, tentunya kita harus mengetahui peran
masing-masing lembaga secara umum, ketiga klasifikasai di atas dalam
pergumulamnya di masyarakat memiliki peran yang berbeda – bada. Lembaga
pendidikan pertama, yaitu informal atau keluarga, ranah garapanya adlah lebih
banyak di arahkan dalam pembentukan karakter atu keyakinan dam norma. Lembag
pendidikan kedua, yaitu forma; atau sekolah peran besarnya lebih banyak di
arahkan pada pengembangan penalaran murid. Yang ketiga, yaitu masyarakat,
perannya lebih banyak pada pembentukan karakter social.
Ketiga
pembagian di atas adlah merupakan perubahan mendasar, dalam sisdiknas yang lama
pendidikan informalnya ( keluarga) tersebut sebenarnya juga telah di
berlakukan, namun masih termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan
ketentuaan jalur penyelengaraanya pun tidak konkrit. Penjelasan dari
klasifikasi tersebut adalah:
1)
Pendidikan formal adalah: kegiatan
pendidikan yang di lakukan oleh seorang pendidik atau biasa di kenal dengan sebutan
guru, yang termasuk di dalamnya sekolah, kutab, atau masjid.
2)
Pendidikan informal, atau pendidikan
pertama adlah kegiatan pendidikan yang di lakukan oleh keluarga dan lingkungan
yang berbentuk kegiatan belajar secar mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan
primer bagi peseta dalam pembentukan karakter dan kepribadian.
3)
Pendidikan nonformal, atau
pendidikan kedua meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendiidkan
keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan yang lain yang di tujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
Dengan memahami
beberapa pembagian dan penjelasan tentang masalah – masalah yang melingkupi
lembaga pendidikan masing-masing, di harapkan adanya agen-agen yang mampu
merubah kondisi negeri ini dari keterpurukan nasional, entu hal ini juga di
perlukan adanya langkah nyata serta bantuan baik moril maupun materil dari
pemerintah maupun masyarakat terhadap semua undang-undang yang telah di
canangkan agar bisa terlaksana dangan sempurna. Walaupun dari berbagai undang
–undang yanag tlah di tetapkan oleh pemerintah tidak luput dari kritik dari
bebrapa tokoh liberal karena Negara telah memasukan permasalahan – permasalahan
agma kedalam undang-udanga yang berpotensi menumbuhkan gesekan gesekan antar
agama. Tentunya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi agama haruslah mengangap
bahwa hal itu sebagi salah satu koreksi kearah yang lebih baik atas peran
lembag pendidikan di masyarakat.
Salah satu
undang-undang yang paling detatable dari keputusan pemerintah tentang system
pendidikan nasiaonal adlah masalah apa yang di lakukan oleh pemerintah dan
angota dewan dangan RUU sisdiknas dengan memasukan dan mempertegas hal-hal yang
bersifat keagamaan dalam RUU sisidiknas, hal ini bisa mengarah pada pelangengan
ras asaling saling curiga antar agama, apalagi seperti pasal 13 (ayat 1) –
pasal ini berbunyi : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di ajarkan
oleh pendidik yang seagama.
2.LEMBAGA
PROFIT dan LEMBAGA SOSIAL
Lembaga Profit
Lembaga profit
adalah suatu lembaga yang menghimpun dana, sumberdaya, dan memperkuat
organisasi, dengan tujuan mencapai keuntungan di akhir kegiatan. Sumber dana
lembaga profit.
1)
Pertukaran barang
2)
Pertukaran jasa
3)
Keuntungan
4)
Investasi
Prinsip Prinsip
lembaga Profit
1)
Keadialan, yakni berbagi keuntungan
atas dasar penjualan riil
2)
Kemitraan, yakni kesejajaran sebagi mitra usaha yang saling bersinergi
untuk memperoleh keuntungan.
3)
Tranparansi
4)
Universal, tidak ada perbedaan yang
khususnya didasarkan atas perbedaan suku, agama,lembaga.
Pengertian lembaga social
Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah
bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi.
Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan
atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan
kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia.
Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk
melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga
social :
- Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
- menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
- Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
- Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.
Kesimpulan pengertian lembaga sosial
Lembaga sosial merupakan pola yang
terorganisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang terlahir dengan
aanya berbagai budaya, sebagai suatu ketetapan yang tetap, untuk memperoleh konsep
kesejahtraan masyarkat dan melahirkan suatu struktur.
Hakekat Lembaga Sosial : Merupakan suatu konsep
yang terpadu dengan sebuah struktur
Ciri lembaga social
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang
berjudul “Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial” (General Features of Social
Institution) menguraikan sebagai berikut[6]:
1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola
pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan
hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan
unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.
Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John
Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial. [1] Menurutnya
terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.
1.
Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi
kebutuhan khusus masyarakat.
2.
Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang
bersumber dari anggotanya.
3.
Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku
permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan.
4.
Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial
di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga
sosial yang lain.
5.
Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung,
masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di
sekitar rangkaian pola, norma, nilai,
6.
Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima
oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka
berpartisipasi.
7.
Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata
krama perilaku.
8.
Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol
kebudayaan tertentu.
9.
Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai
dasar atau orientasi kelompoknya.
2. Tipe-tipe lembaga social
a. Berdasarkan sudut perkembangan
1. Cresive
institution yaitu istitusi yang tidak sengaja tumbuh dari
adat istiadat masyarakat.
Contoh
institusi agama, pernikahan dan hak milik.
2. Enacted
institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk
mencapai suatu tujuan tertentu. Contohnya institusi pendidikan
b. Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh
masyarakat.
1.
Basic institutions yaitu
institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan mempertahankan tata
tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara dianggap sebagai
institusi dasar yang pokok.
2.
Subsidiary institutions yaitu institusi social
yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting dan
berbeda di masing-masing masyarakat.
c. Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .
1.
Approved atau social sanctioned institutions yaitu
institusi social yang diterima oleh masayarakat misalnya sekolah atau
perusahaan dagang.
2.
Unsanctioned institutions yaitu institusi yang ditolak
masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh organisasi
kejahatan.
d. Berdasarkan sudut penyebarannya.
1. General
institutions yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat.
Contohnya institusi agama
2. Restrikted
institutions intitusi social yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian
kecil
masyarakat tertentu, contoh islam, protestan,
katolik dan budha.
e. Berdasrkan sudut fungsinya
1. Operative
institutions yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola
atau cara-cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh
institusi ekonomi
2. Regulative
institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat
istiadat atau tatakelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan politik
seperti pengadilan dan kejaksaan.
3. Fungsi Lembaga Sosial
Oleh Soejono Soekarto di ungkapkan bahwa
lembaga sosial memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Memberikan
pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau
bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di
lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
b. Menjaga
keutuhan masyarakat yang bersangkutan
c. Memberikan
pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu
sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Menurut Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial
adalah:
- Fungsi Manifest atau fungsi nyata
Yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui
oleh seluruh masyarakat
- Fungsi Laten atau fungsi terselubung
Yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak di
sadari atau bahkan tidak di kehendaki atau jika di ikuti dianggap segagai hasil
sampingan dan biasanyatidak dapat diramalkan.
4. Tujuan Lembaga Sosial
Menurut Kontjaraningrat, tujuan lembaga sosial
adalah:
- Lembaga sosial yang memenuhi kebutuhan sosial dan kekerabatan (domestic institution) Contoh: perkawinan, keluarga dan pengasuhan anak.
- Lembaga sosial yang berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup, memproduksi, menimbun, dan memdistribusikan barang. Contoh: pertanian, perikanan, perternakan, koprasi dan perdagangan.
- Lembaga sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan. Contohnya, SD, SMP, SMA, perguruan tingi, tempat-tempat kursus, dan pesantren.
- Lembaga sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manuaia (scientific institution) Contohnya: ilmu pengetahuan, metode ilmiah, dan penelitian.
- Lembaga sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan rohani atau batin dalam dalam menyatakan rasa keindahan dan kreasi.
- Lembaga sosial yangbertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan (religious institution), contoh: pura, mesjid, gereja, mecaru, odalan, mekarya, tahlilan, kebaktian dan sebagainya.
- Lembaga sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan untk mengatur kehidupan berkelompok serta bernegara (political institution) contoh: pemerintahan, kepolisian, kehakiman, dan partai politik.
- Lemaga sosial uyang bertujuan mengurus kebutuhan jasmani manusia (somatic institution) contoh: pemeliharaan kesehatan, kecantikan, dan kedokteran.
5. Proses pertumbuhan lembaga social.
Timbulnya institusi social dapat terjadi
melalui 2 cara yaitu :
1. secara tidak terncana
2. secara terencana
Secara tidak terencana maksudnya adalah
institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal
ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang
berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Contohnya
adalah dalam kehidupan ekonomi , dimasa lalu , untuk memperoleh suatu barang
orang menggunakan system barter , namun karena dianggap sudah tidak efisien dan
menyulitkan , maka dibuatlah uang sebagai alat pembayaran yang diakui
masyarakat, hingga muncul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya
Secara terencana maksudnya adalah institusi
muncul melalui suatu proses perncanaan yang matang yang diatur oleh seseorang
atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya lembaga
transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi
permasalahan kepadatan penduduk. Singkat kata bahwa proses terbentuknya lembaga
social berawal dari individu yang saling membutuhkan . Saling membutuhkan ini
berjalan dengan baik kemudian timbul aturan yang disebut norma kemasyarakatan.
Norma kemasyarakatan dapat berjalan baik apabila terbentuk lembaga social.
3. LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN, DIMENSI DAN
TIPOLOGI LINGKUNGAN
Pengertian lingkungan pendidikan adalah alam
sekitar yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik.
Lingkungan pendidikan terbagi menjadi tiga dimensi yaitu lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Dari ketiga lembaga pendidikan tersebut
memiliki hubungan yang sangat erat, ketiganya memiliki tangung jawab bersama
dalam pendidikan anak didik. Dan ketiganya saling melengkapi dan bersinergi
dalam mendidik anak didik. Ada salah satu saja yang cacat dalam melakukan
tangung jawabnya maka sudah sewajarnya sangat mempengaruhi penurunan kualitas
hasil didiknya. Tipologi pendidikan yang mempengaruhi pendidikan di antara
lain:
a. Tipologi lingkungan keluarga
seorang anak akan mulai mengenal hidupnya dan
kehidupanya di mulai di dalam keluarga. Seorang anak masuk dalam keluarga di
mulai darai kandunganhingga tumbuh berkembang sampai anak sangup melepaaskan
diri dari ikatan keluarga. Berdaasarkan kenyataan dapat di simpulkan bahwa
pengaruh lingkungan keluarga sangat menentukan pertumbuhan daan perkembangan
anak. Daasr dasar perilaku akan di tentukan oleh adaat istiadat orang tuanya,
juga sifat sikap hidupnya setra kebiasaan – kebiasaan orang tuanya.
b.tipologi lingkungan sekolah
sekolah merupakan lingkungan pendidikan kedua
setelah lingkungan rumah. Sekolah merupakan empat latihan persahatan dan
persaudaran. Suasana sekolah di tentukan oleh petugas – petugas yang berbeda
beda sehinggga dapat menghilangkan kejenuhan. Banyak orang tua yang menyerahkan
sepenuhnya tangung jawab pendidikan bagi anak – anaknya itu kepada sekolah.
Dengana demikian, guru di sekolah berperan sebagai penganti orang tua yanag
harus bertangung jawab atas pendidikan.
C.Tipologi lingkungan masyrakat
Arti masyarakat menurut cook adlah sekumpulan
orang menempati suatu daerah, di ikat oleh kebiasaaan dan pengalaman-pengalaman
yang sama, serta memiliki sejumlah pesesuaian, kesatuan dan tindakan yang sama
dalam kehidupanya, lingkungan masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak,
seperti:
a).Perkembangan intelektual antara lain: tinkat
kecerdasan, kecepatn reaksi, kapasitas sintesa, kapasitas ingatan dan
pengembangan bakat khusus.
b).Perkembangan emosi anak seperti: perasaan
senang,sedih, gembiraan,ramah, pendiam, pemarah dan seterusnya.
c).Perkembangan kepribadian seperti memiliki
cita – cita yang teguh, memiliki rasa tangung jawab, mengetahui hak dan
kewajiban, percaaay diri dan sebaginya.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
System pendidikan nasional (sisdiknas) adalah
suatu keseluruhan yang terpadu dari semua system dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapai pendidkan
pendidikan nsioanal. ( UU No. 2/1989, pasal 1 ayat 3)
Dengan lahirnya UU no. tahun 1989 tersebut
segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan harus dilaksanakan dan
bersumber pada pada undang-undang tersebut.
BAHASAN SISDIKNAS
1.SISDIKNAS
DPR
berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pengajuan revisi UU Sisdiknas tersebut dimaksudkan untuk menata kembali sistem
pendidikan nasional yang dirasakan masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk
kebijakan-kebijakan pendidikan yang terus menuai pro dan kontra. "Ada
keinginan Komisi X untuk berinisiatif mengajukan revisi UU Sisdiknas.
Momentum yang diambil ketika UU Sisidiknas memasuki usia 10 tahun, yakni tahun
2013," kata Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar,
Selasa (18/9/2012), di Jakarta.
Anggota
Komisi X, Dedi S Gumilar, menyampaikan hal senanda. "Pengajuan revisi
memang belum secara formal. Kami tengah mengkaji pasal-pasal mana saja yang
perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan,"
kata Dedi dari Fraksi PDI-P. Menurut Zulfadhli, dalam perkembangannya, banyak
pihak menilai hal-hal yang diatur dalam UU Sisidiknas masih kurang. Ada
sejumlah pasal yang dirasakan belum bisa mengawal kemajuan pendidikan Indonesia
di masa sekarang dan masa depan.
Seperti
wajib belajar sembilan tahun yang diatur dalam UU Sisidiknas, kan, sudah
selesai. Kita mau bergerak maju ke wajib belajar 12 tahun, tetapi belum diatur
di UU Sisdiknas," kata Zulfadhli. Ia menjelaskan,
perkembangan pendidikan yang memerlukan payung hukum ialah soal pendidikan anak
usia dini (PAUD). "Saat ini, kebutuhan untuk mengembangkan PAUD bagi semua
anak usia dini di seluruh Indonesia sudah mendesak. Namun, UU Sisidiknas belum
memayungi penyelenggaraan PAUD secara lebih detail. Termasuk juga soal
desentralisasi pendidikan, seperti perlu dikaji kembali. Terutama untuk
memayungi keinginan banyak pihak untuk menarik kembali urusan pendidikan,
utamanya guru, ke pemerintah pusat," tutur Zulfadhli.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
·
bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial;
·
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang;
·
bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
·
bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar
sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
·
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1),
Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
danPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan
pendidikan.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar
melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan
berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan
dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang
dipergunakan dalampenyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan,
masyarakat, dana, sarana,dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan nasional
2.WAKAF
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1.
Bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan
yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan
efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
2.
Bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang
telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum
lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang
tentang Wakaf;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
- Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
3.YAYASAN
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
I.
UMUM
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada
tanggal 6 Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam
perkembangannya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan
hukum dalam masyarakat.
Di samping itu, terhadap
beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat masih
terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan
ketidaktertiban hukum.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta
memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga
dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain ' itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan
kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha
mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
ISU ISU TERBARU
1. rencana penghapusan SNMPTN Tulis Tahun 2013.
Berita terbaru dari dunia pendidikan
adalah adanya rencana penghapusan SNMPTN Tulis Tahun 2013. Ini cukup
mengejutkan masyarakat mengingat isu debatable tentang pelaksanaan UN
yang belum bisa dilakukan dengan cara murni alias penuh intrik.
rencana penghapusan SNMPTN Tulis Tahun 2013.
Ini cukup mengejutkan masyarakat mengingat isu debatable tentang Dengan
dihapuskannya SNMPTN tulis, maka peluang masuk perguruan tinggi negeri hanya
akan dilalui dengan dua jalur, yakni jalur SNMPTN undangan dan jalur mandiri.
Jalur SNMPTN undangan adalah seleksi masuk perguruan tinggi dengan
mengandalkan prestasi akademik yang tercantum dalam rapor siswa.
Sedangkan jalur mandiri merupakan ujian masuk yang diselenggarakan
PTN yang bersangkutan secara mandiri. Biasanya jalur ini menetapkan biaya yang
sangat mahal kepada calon mahasiswa baru. Komposisi untuk masing-masing skema
dibagi menjadi 60 persen dari jalur SNMPTN dan 40 persen untuk jalur mandiri.
Sebagai guru SMA yang tiap tahun menyaksikan
fenomena kelulusan dan kepanikan menghadapi bangku universitas, saya merasa
agak shock. Kekagetan saya ini berkaitan dengan banyak hal :
- Saya menilai SNMPTN tulis adalah ujian masuk yang paling fair yang dilakukan pemerintah dibandingkan Ujian Nasional dengan berbagai praktik kecurangannya atau Ujian Mandiri yang hanya leluasa dilakukan oleh anak yang orang tuanya berduit.
- Artinya, SNMPTN tulislah yang masih terjangkau oleh masyarakat miskin yang mau melanjutkan ke PTN.
- Biaya masuk dan kuliah dari hasil seleksi SNMPTN tulis relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan SNMPTN undangan, terlebih lagi jalur mandiri.
- Artinya, lagi-lagi harus dicarikan solusi kembali agar orang miskin tetap bisa kuliah di PTN impiannya.
- Adanya SNMPTN undangan sebenarnya memacu praktik baru untuk mendongrak nilai raport yang sudah ada agar anak-anak didik bisa masuk PTN, apalagi nanti saingannya akan lebih banyak lagi.
- SNMPTN undangan akan didominasi oleh anak-anak yang hanya memiliki prestasi atau kecerdasan akademik, sementara anak-anak dengan kemampuan lainnya tidak mempunyai kesempatan untuk diundang.
- SNMPTN undangan akan sulit dipenuhi oleh anak-anak yang mempunyai kecenderungan “membangkang” atau istilah lainnya : anak-anak bandel. Karena gurunya tak akan sudi memberikan nilai bagus pada anak-anak tersebut.
- SNMPTN undangan sangat terkait dengan nilai rapor, sehingga akan muncul berbagai kecurangan siswa demi mendapatkan nilai bagus tersebut. Harus diperhatikan pemahaman karakter dalam pencapaian nilai anak secara jujur.
2. Penerapan kurikulum nasional baru tahun 2013
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan kurikulum nasional yang baru
pada Februari 2013. Hal ini beralasan bahwa kurikulum yang ada tidak bisa
mengikuti perkembangan zaman. Hal lain yang juga akan sangat ditekankan adalah
penanaman karakter terhadap peserta didik (Kompas, 6 September 2011). Sekilas
hal ini akan memberikan harapan baru bagi Indonesia yang lebih baik, lebih maju
dan lebih berkarakter. Namun kita
4.20 Paket Soal
dan Tanpa Pengawas pada UN 2013
Wacana perubahan diseputar penyelenggaraan ujian nasional
(UN) tahun 2013 terus bergulir. Wacana terkini adalah penggunaan 20 paket soal
dan penyelenggaraan UN tanpa pengawas. Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah mempersiapkan segalanya. Pemerintah bersikeras
mempertahankan penyelenggaraan UN 2013 dengan segala kelebihan dan
kekurangannya. Dapatkah kedua strategi itu mereduksi dugaan kecurangan dan
meningkatkan kualitas serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
UN?
Sangat disadari oleh berbagai pihak, kecurangan pada
penyelenggaraan UN 2012 masih terjadi. Kecurangan baik bersifat teknis maupun
non teknis tidak dapat dihindari. Kecurangan ini ada yang terpublikasikan
secara luas. Namun, ternyata lebih banyak yang tidak dipublikasikan. Hal ini
karena berlangsung pada lingkaran orang-orang yang memiliki kepentingan sama.
Sehingga lenyap ditelan bumi. Dalam konteks inilah, pemerintah mengeluarkan
kebijakan menggunakan 20 paket soal UN. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi
kecurangan dan mengintegrasikan hasil UN sebagai instrumen untuk masuk
Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mampukah kebijakan ini merduksi kecurangan itu? Agaknya, ini perlu
pembuktian lebih lanjut.
Rencana pemerintah ini tak pelak lagi menuai pro dan kontra.
Pemerhati pendidikan Arief Rahman mendukung rencana pemerintah untuk membuat
tipologi soal Ujian Nasional (UN) menjadi dalam 20 tipe soal yang beragam.
Dengan catatan, strategi akuntabilitas ini tetap harus memenuhi standar
kualitas pendidikan dan evaluasi yang merata
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Abu & Uhbiyati Nur. Ilmu pendidikan. Rumka cipta.
2002 jakarta. Cet.2
Hamalik Oemar. Perencanaan pengajaran berdasarkan pendekatan
system. Bumi Aksara. 2005 Jakarta
Presiden Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
Dr. Syafaruddin, M.Pd, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam,
hal 203 tahun 2005
Dr.H.S. Koswara dan Ade Yeti Nuryatini, S.Pd. Manajemen lembaga
pendidikan hal 28, 2002
http://awan965.wordpress.com/category/dunia pendidikan
weblog-pendidikan.blogspot.com/2009/09/tipologi-lingkungan
lembagapendidikan.html