Selasa, 18 Desember 2012

LEMBAGA MANAJEMEN


LEMBAGA PENDIDIKAN
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH: MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Dosen Pembimbing: Drs.H SOFWAN MANAF, M.Si












Disusun oleh:
MUKHLISIN
SOFWAN AZWARI
PRODI KEPENDIDIKAN ISLAM ( TARBIYAH )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
2012 M / 1433 H


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………………………………
BAB I   : PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………………….. 3
BAB II  : PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………………………  4
1.      PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN……………………………………………………………….  4
2.      LEMBAGA PROFIT DAN LEMBAGA SOSIAL………………………………………………………… 7
3.      LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN: DIMENSI, dan TIPOLOGI LINGKUNGAN…………………………………………………………….........13
4.      PEMBAHASAN SISDIKNAS…………………………………………………..15
5.      ISU – ISU TERBARU…………………………………………………………..  23
BAB III : KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan baik informal, nonformal maupun formal adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya. Melalui praktek pendidikan, peserta didik di ajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat di transformasikan dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan merka dalam menghadapi tantangn dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali di paksakan untuk di kombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika di transformasikan.
            Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esessi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan social, ekonomi dan polotik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang jelas ( pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melaluai kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu di tuangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya, pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi social.
            Islam telah mengenal lembag pendidikan sejak detik – detik awal turunya wahyu kepada nabi Muhammad saw. Yaitu di rumah arqom bin abil arqom sebagai lembaga pendidikan yang pertama dlam islam. Guru agung yang pertama adalah nabi Muhammad saw dengan sekumpulan kecil pengikut- pengikutnya yang percaya kepadanya secara diam-diam. Dan dirumah itulah nabi mengajarkan al-qur’an.
            Di dalam makalah ini akan membahas tentang lembaga pendidikan yang di mana yang akan menjadi pokok bahasanya yaitu:
1.      Pengertian lembaga pendidikan
2.      Lembaga profit dan lembaga social
3.      Lingkungan lenbaga pendidikan
4.      Bahasan undang-undang SISDIKNAS, wakaf dan yayasan
5.      Isu-isu terbaru.


BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Secara etomologi, lembaga mempunyai bebrapa arti yaitu asal sesuatu, bentuk yang asli, acuan, badan atau organisasiyang bertujuan mengadakan sesuatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha, di samping itu juga mempunyai arti kepala suku (di negeri Sembilan) dan juga mempunyai arti pola perilaku manusia yang mapan jadi arti lembaga dalam hal ini, yang di pakai adalah arti organisasi.
Sedangkan pengertian secara terminology, Daud Ali dan Habibah Daud, sebagaimana di kutip oleh Rama yulis menjelaskan bahwa ada dua unsure yang kontradiktif dalam pengartian lembaga, pertama pengertian secara fisik, materil, kongkrit, dan kedua pengertian secara kongkrit, non materil dan dan abstrak. Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat di mengerti karena lembaga ditinjau dari segi fisik menampakan sesuatu baadan dan sarana yang ada dalamnya ada bebrapa orang yang mengerakanya, dan ditinjau dari segi non fisik lembaga merupakan suatu system yang berperan membantu mencapai tujuan.
Adapun lembaga pendidkan islam secara terminology dapat di artikan sebagi sesuatu wadah atau tempat berlansungnya pendidikan islam. Dari definisi di atas dapat di simpulan baahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian absrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan –peraturan tertentu, serta tangun jawab pendidikan itu sendiri.
Lembaga islam berupa non fisik mencakup peraturan-peraturan yang tetap maupun yang berubah, serta bentuk fisik berupa bangunan, seperti msjid, kuttab, dan sekolah. Bentuk fisik ini sebagai tempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang penangung jawabnya aalah suatu badan, organisasi, orang tua, yayasan, negara.
Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya lembaga pendidikan ynag ad di Indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda seseuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari jaman kerajaan dengan bentuknya yang sederhana dan zaman penjajajhan yang sebagian memiliki corak ala barat da gereja. Dan corak ketimuran ala pesantren sebagai peyeimbang, serta model dan corak kelembagan yang berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan – tujuan tersebut.
Dalam Rangka meningkatkan mutu sumbeer daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek  kehidupan dan menyesuaiankan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bansa Indonesia melalui DPR dan presiden pada tanggal 11 juni 2003 telah mengesahkan undang-undang system pendidikan nasiaonal yang baru, sebagi penganti undang-undang sisdiknas nomor 2 tahuun 1989. Undang –undang sisdiknas nomor20 tahun 2003 yang terdiri dari 22 bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan kelanjutan dari salah satu tuntutan reformasai yang marak sejak tahun 1998.
Perubana mendasar di canangkan dalam undang-undang sisdiknas yang baru tersebut d antara lain adalah demokrasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangn globalisasi, kesetaran dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Sesbagai system social, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan masyarakat menuju kearah perbaikan  dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secaa umum. Pertama: melaksanakan peranaan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah system. Kedua: mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan.
Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:
1)      Pengembangan pribadi
2)      Pengembangan warga
3)      Pengembangan budaya
4)      Pengembangan bangsa
B. KLASIFIKASI LEMBAGA PENDIDIKAN 
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita – cita dari pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin, material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar pesera didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Sejalan dengan realitas kehidupan social yang berkembang di masyarakat, maka pengembangan nilai – nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan di Indonesia dalam undang-undang bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya menjadi tiga bentuk:
1)      Informal
2)      Formal
3)      Dan nonformal
Sebelum kita melangkah pada pembahasan lebih jauh, tentunya kita harus mengetahui peran masing-masing lembaga secara umum, ketiga klasifikasai di atas dalam pergumulamnya di masyarakat memiliki peran yang berbeda – bada. Lembaga pendidikan pertama, yaitu informal atau keluarga, ranah garapanya adlah lebih banyak di arahkan dalam pembentukan karakter atu keyakinan dam norma. Lembag pendidikan kedua, yaitu forma; atau sekolah peran besarnya lebih banyak di arahkan pada pengembangan penalaran murid. Yang ketiga, yaitu masyarakat, perannya lebih banyak pada pembentukan karakter social.
Ketiga pembagian di atas adlah merupakan perubahan mendasar, dalam sisdiknas yang lama pendidikan informalnya ( keluarga) tersebut sebenarnya juga telah di berlakukan, namun masih termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuaan jalur penyelengaraanya pun tidak konkrit. Penjelasan dari klasifikasi tersebut adalah:
1)      Pendidikan formal adalah: kegiatan pendidikan yang di lakukan oleh seorang pendidik atau biasa di kenal dengan sebutan guru, yang termasuk di dalamnya sekolah, kutab, atau masjid.
2)      Pendidikan informal, atau pendidikan pertama adlah kegiatan pendidikan yang di lakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secar mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi peseta dalam pembentukan karakter dan kepribadian.
3)      Pendidikan nonformal, atau pendidikan kedua meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendiidkan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan yang lain yang di tujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Dengan memahami beberapa pembagian dan penjelasan tentang masalah – masalah yang melingkupi lembaga pendidikan masing-masing, di harapkan adanya agen-agen yang mampu merubah kondisi negeri ini dari keterpurukan nasional, entu hal ini juga di perlukan adanya langkah nyata serta bantuan baik moril maupun materil dari pemerintah maupun masyarakat terhadap semua undang-undang yang telah di canangkan agar bisa terlaksana dangan sempurna. Walaupun dari berbagai undang –undang yanag tlah di tetapkan oleh pemerintah tidak luput dari kritik dari bebrapa tokoh liberal karena Negara telah memasukan permasalahan – permasalahan agma kedalam undang-udanga yang berpotensi menumbuhkan gesekan gesekan antar agama. Tentunya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi agama haruslah mengangap bahwa hal itu sebagi salah satu koreksi kearah yang lebih baik atas peran lembag pendidikan di masyarakat.
Salah satu undang-undang yang paling detatable dari keputusan pemerintah tentang system pendidikan nasiaonal adlah masalah apa yang di lakukan oleh pemerintah dan angota dewan dangan RUU sisdiknas dengan memasukan dan mempertegas hal-hal yang bersifat keagamaan dalam RUU sisidiknas, hal ini bisa mengarah pada pelangengan ras asaling saling curiga antar agama, apalagi seperti pasal 13 (ayat 1) – pasal ini berbunyi : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama.
2.LEMBAGA PROFIT dan LEMBAGA SOSIAL
Lembaga Profit
Lembaga profit adalah suatu lembaga yang menghimpun dana, sumberdaya, dan memperkuat organisasi, dengan tujuan mencapai keuntungan di akhir kegiatan. Sumber dana lembaga profit.
1)      Pertukaran barang
2)      Pertukaran jasa
3)      Keuntungan
4)      Investasi
Prinsip Prinsip lembaga Profit
1)      Keadialan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil
2)      Kemitraan, yakni kesejajaran  sebagi mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3)      Tranparansi
4)      Universal, tidak ada perbedaan yang khususnya didasarkan atas perbedaan suku, agama,lembaga.
Pengertian lembaga social
           Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi. Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga social :
  1. Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
  2. menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
  3. Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
  4. Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.
Kesimpulan pengertian lembaga sosial
Lembaga sosial merupakan pola yang terorganisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang terlahir dengan aanya berbagai budaya, sebagai suatu ketetapan yang tetap, untuk memperoleh konsep kesejahtraan masyarkat dan melahirkan suatu struktur.
Hakekat Lembaga Sosial : Merupakan suatu konsep yang terpadu dengan sebuah struktur
Ciri lembaga social
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul “Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial” (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut[6]:
1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.

3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.
Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial. [1] Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.
1.           Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
2.           Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
3.           Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan.
4.           Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.
5.           Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai,
6.           Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
7.           Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.
8.           Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
9.           Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

2. Tipe-tipe lembaga social
a. Berdasarkan sudut perkembangan
1. Cresive institution yaitu istitusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.
Contoh institusi agama, pernikahan dan hak milik.
2. Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contohnya institusi pendidikan
b. Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat.
1.      Basic institutions yaitu institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara dianggap sebagai institusi dasar yang pokok.
2.      Subsidiary institutions yaitu institusi social yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat.
c. Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .
1.      Approved atau social sanctioned institutions yaitu institusi social yang diterima oleh masayarakat misalnya sekolah atau perusahaan dagang.
2.      Unsanctioned institutions yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh organisasi kejahatan.
d. Berdasarkan sudut penyebarannya.
1. General institutions yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat.
Contohnya institusi agama
2. Restrikted institutions intitusi social yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil
masyarakat tertentu, contoh islam, protestan, katolik dan budha.
e. Berdasrkan sudut fungsinya
1. Operative institutions yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh institusi ekonomi
2. Regulative institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tatakelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan politik seperti pengadilan dan kejaksaan.
3. Fungsi Lembaga Sosial
Oleh Soejono Soekarto di ungkapkan bahwa lembaga sosial memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
b. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
c. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Menurut Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial adalah:
  1. Fungsi Manifest atau fungsi nyata
Yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui oleh seluruh masyarakat
  1. Fungsi Laten atau fungsi terselubung
Yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak di sadari atau bahkan tidak di kehendaki atau jika di ikuti dianggap segagai hasil sampingan dan biasanyatidak dapat diramalkan.
4. Tujuan Lembaga Sosial
Menurut Kontjaraningrat, tujuan lembaga sosial adalah:
  1. Lembaga sosial yang memenuhi kebutuhan sosial dan kekerabatan (domestic institution) Contoh: perkawinan, keluarga dan pengasuhan anak.
  2. Lembaga sosial yang berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup, memproduksi, menimbun, dan memdistribusikan barang. Contoh: pertanian, perikanan, perternakan, koprasi dan perdagangan.
  3. Lembaga sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan. Contohnya, SD, SMP, SMA, perguruan tingi, tempat-tempat kursus, dan pesantren.
  4. Lembaga sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manuaia (scientific institution) Contohnya: ilmu pengetahuan, metode ilmiah, dan penelitian.
  5. Lembaga sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan rohani atau batin dalam dalam menyatakan rasa keindahan dan kreasi.
  6. Lembaga sosial yangbertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan (religious institution), contoh: pura, mesjid, gereja, mecaru, odalan, mekarya, tahlilan, kebaktian dan sebagainya.
  7. Lembaga sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan untk mengatur kehidupan berkelompok serta bernegara (political institution) contoh: pemerintahan, kepolisian, kehakiman, dan partai politik.
  8. Lemaga sosial uyang bertujuan mengurus kebutuhan jasmani manusia (somatic institution) contoh: pemeliharaan kesehatan, kecantikan, dan kedokteran.
5. Proses pertumbuhan lembaga social.
Timbulnya institusi social dapat terjadi melalui 2 cara yaitu :
1. secara tidak terncana
2. secara terencana
Secara tidak terencana maksudnya adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Contohnya adalah dalam kehidupan ekonomi , dimasa lalu , untuk memperoleh suatu barang orang menggunakan system barter , namun karena dianggap sudah tidak efisien dan menyulitkan , maka dibuatlah uang sebagai alat pembayaran yang diakui masyarakat, hingga muncul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya
Secara terencana maksudnya adalah institusi muncul melalui suatu proses perncanaan yang matang yang diatur oleh seseorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya lembaga transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi permasalahan kepadatan penduduk. Singkat kata bahwa proses terbentuknya lembaga social berawal dari individu yang saling membutuhkan . Saling membutuhkan ini berjalan dengan baik kemudian timbul aturan yang disebut norma kemasyarakatan. Norma kemasyarakatan dapat berjalan baik apabila terbentuk lembaga social.
3. LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN, DIMENSI DAN TIPOLOGI LINGKUNGAN
Pengertian lingkungan pendidikan adalah alam sekitar yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Lingkungan pendidikan terbagi menjadi tiga dimensi yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Dari ketiga lembaga pendidikan tersebut memiliki hubungan yang sangat erat, ketiganya memiliki tangung jawab bersama dalam pendidikan anak didik. Dan ketiganya saling melengkapi dan bersinergi dalam mendidik anak didik. Ada salah satu saja yang cacat dalam melakukan tangung jawabnya maka sudah sewajarnya sangat mempengaruhi penurunan kualitas hasil didiknya. Tipologi pendidikan yang mempengaruhi pendidikan di antara lain:
a. Tipologi lingkungan keluarga
seorang anak akan mulai mengenal hidupnya dan kehidupanya di mulai di dalam keluarga. Seorang anak masuk dalam keluarga di mulai darai kandunganhingga tumbuh berkembang sampai anak sangup melepaaskan diri dari ikatan keluarga. Berdaasarkan kenyataan dapat di simpulkan bahwa pengaruh lingkungan keluarga sangat menentukan pertumbuhan daan perkembangan anak. Daasr dasar perilaku akan di tentukan oleh adaat istiadat orang tuanya, juga sifat sikap hidupnya setra kebiasaan – kebiasaan orang tuanya.
b.tipologi lingkungan sekolah
sekolah merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah lingkungan rumah. Sekolah merupakan empat latihan persahatan dan persaudaran. Suasana sekolah di tentukan oleh petugas – petugas yang berbeda beda sehinggga dapat menghilangkan kejenuhan. Banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya tangung jawab pendidikan bagi anak – anaknya itu kepada sekolah. Dengana demikian, guru di sekolah berperan sebagai penganti orang tua yanag harus bertangung jawab atas pendidikan.
C.Tipologi lingkungan masyrakat
Arti masyarakat menurut cook adlah sekumpulan orang menempati suatu daerah, di ikat oleh kebiasaaan dan pengalaman-pengalaman yang sama, serta memiliki sejumlah pesesuaian, kesatuan dan tindakan yang sama dalam kehidupanya, lingkungan masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak, seperti:
a).Perkembangan intelektual antara lain: tinkat kecerdasan, kecepatn reaksi, kapasitas sintesa, kapasitas ingatan dan pengembangan bakat khusus.
b).Perkembangan emosi anak seperti: perasaan senang,sedih, gembiraan,ramah, pendiam, pemarah dan seterusnya.
c).Perkembangan kepribadian seperti memiliki cita – cita yang teguh, memiliki rasa tangung jawab, mengetahui hak dan kewajiban, percaaay diri dan sebaginya.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
System pendidikan nasional (sisdiknas) adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua system dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapai pendidkan pendidikan nsioanal. ( UU No. 2/1989, pasal 1 ayat 3)
Dengan lahirnya UU no. tahun 1989 tersebut segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan harus dilaksanakan dan bersumber pada pada undang-undang tersebut.
BAHASAN SISDIKNAS
1.SISDIKNAS
DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pengajuan revisi UU Sisdiknas tersebut dimaksudkan untuk menata kembali sistem pendidikan nasional yang dirasakan masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang terus menuai pro dan kontra. "Ada keinginan Komisi X untuk berinisiatif mengajukan revisi UU Sisdiknas. Momentum yang diambil ketika UU Sisidiknas memasuki usia 10 tahun, yakni tahun 2013," kata Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (18/9/2012), di Jakarta.
Anggota Komisi X, Dedi S Gumilar, menyampaikan hal senanda. "Pengajuan revisi memang belum secara formal. Kami tengah mengkaji pasal-pasal mana saja yang perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan," kata Dedi dari Fraksi PDI-P. Menurut Zulfadhli, dalam perkembangannya, banyak pihak menilai hal-hal yang diatur dalam UU Sisidiknas masih kurang. Ada sejumlah pasal yang dirasakan belum bisa mengawal kemajuan pendidikan Indonesia di masa sekarang dan masa depan.
Seperti wajib belajar sembilan tahun yang diatur dalam UU Sisidiknas, kan, sudah selesai. Kita mau bergerak maju ke wajib belajar 12 tahun, tetapi belum diatur di UU Sisdiknas," kata Zulfadhli. Ia menjelaskan, perkembangan pendidikan yang memerlukan payung hukum ialah soal pendidikan anak usia dini (PAUD). "Saat ini, kebutuhan untuk mengembangkan PAUD bagi semua anak usia dini di seluruh Indonesia sudah mendesak. Namun, UU Sisidiknas belum memayungi penyelenggaraan PAUD secara lebih detail. Termasuk juga soal desentralisasi pendidikan, seperti perlu dikaji kembali. Terutama untuk memayungi keinginan banyak pihak untuk menarik kembali urusan pendidikan, utamanya guru, ke pemerintah pusat," tutur Zulfadhli.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

·         bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

·         bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
·         bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
·         bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
danPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
1.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.   Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.   Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalampenyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana,dan prasarana.
24.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.  Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.  Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional

2.WAKAF
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  41  TAHUN 2004
TENTANG WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1.      Bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
2.      Bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
3.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;
Mengingat      :    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN  :
Menetapkan     :  UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
  6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
  7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
  9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

3.YAYASAN
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

I.               UMUM
          Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
         Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum.
          Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
          Selain ' itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
ISU ISU TERBARU
1. rencana penghapusan SNMPTN Tulis Tahun 2013.
Berita  terbaru dari dunia pendidikan adalah adanya rencana penghapusan SNMPTN Tulis Tahun 2013. Ini cukup mengejutkan masyarakat mengingat isu  debatable tentang pelaksanaan UN yang belum bisa dilakukan dengan cara murni alias penuh intrik.
rencana penghapusan SNMPTN Tulis Tahun 2013. Ini cukup mengejutkan masyarakat mengingat isu  debatable tentang Dengan dihapuskannya SNMPTN tulis, maka peluang masuk perguruan tinggi negeri hanya akan dilalui dengan dua jalur, yakni jalur SNMPTN undangan dan jalur mandiri. Jalur SNMPTN undangan  adalah seleksi masuk perguruan tinggi dengan mengandalkan prestasi akademik yang tercantum dalam rapor siswa. Sedangkan  jalur mandiri merupakan ujian masuk  yang diselenggarakan PTN yang bersangkutan secara mandiri. Biasanya jalur ini menetapkan biaya yang sangat mahal kepada calon mahasiswa baru. Komposisi untuk masing-masing skema dibagi menjadi 60 persen dari jalur SNMPTN dan 40 persen untuk jalur mandiri.
Sebagai guru SMA yang tiap tahun menyaksikan fenomena kelulusan dan kepanikan menghadapi bangku universitas, saya merasa agak shock. Kekagetan saya ini berkaitan dengan banyak hal :
  • Saya menilai SNMPTN tulis adalah ujian masuk yang paling fair yang dilakukan pemerintah dibandingkan Ujian Nasional  dengan berbagai praktik kecurangannya atau Ujian Mandiri yang hanya leluasa dilakukan oleh anak yang orang tuanya berduit.
  • Artinya, SNMPTN tulislah yang masih terjangkau oleh masyarakat miskin yang mau melanjutkan ke  PTN.
  • Biaya masuk dan kuliah dari hasil seleksi SNMPTN tulis relatif  jauh lebih murah dibandingkan dengan SNMPTN undangan, terlebih lagi jalur mandiri.
  • Artinya, lagi-lagi harus dicarikan solusi kembali agar orang miskin tetap bisa kuliah di  PTN impiannya.
  • Adanya SNMPTN undangan sebenarnya memacu praktik baru untuk mendongrak nilai raport yang sudah ada agar anak-anak didik bisa masuk PTN, apalagi nanti saingannya akan lebih banyak lagi.
  • SNMPTN undangan akan didominasi oleh anak-anak yang hanya memiliki prestasi atau kecerdasan akademik, sementara anak-anak dengan kemampuan lainnya tidak mempunyai kesempatan untuk diundang.
  • SNMPTN undangan akan sulit dipenuhi oleh anak-anak yang mempunyai kecenderungan “membangkang” atau istilah lainnya : anak-anak bandel. Karena gurunya tak akan sudi memberikan nilai bagus pada anak-anak tersebut.
  • SNMPTN undangan sangat terkait dengan nilai rapor, sehingga akan muncul berbagai kecurangan siswa demi mendapatkan nilai bagus tersebut. Harus diperhatikan pemahaman karakter dalam pencapaian nilai anak secara jujur.
2. Penerapan kurikulum nasional baru tahun 2013
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan kurikulum nasional yang baru pada Februari 2013. Hal ini beralasan bahwa kurikulum yang ada tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Hal lain yang juga akan sangat ditekankan adalah penanaman karakter terhadap peserta didik (Kompas, 6 September 2011). Sekilas hal ini akan memberikan harapan baru bagi Indonesia yang lebih baik, lebih maju dan lebih berkarakter. Namun kita
4.20 Paket Soal dan Tanpa Pengawas pada UN 2013
Wacana perubahan diseputar penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2013 terus bergulir. Wacana terkini adalah penggunaan 20 paket soal dan penyelenggaraan UN tanpa pengawas. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempersiapkan segalanya. Pemerintah bersikeras mempertahankan penyelenggaraan UN 2013 dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dapatkah kedua strategi itu mereduksi dugaan kecurangan dan meningkatkan kualitas serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan UN?

Sangat disadari oleh berbagai pihak, kecurangan pada penyelenggaraan UN 2012 masih terjadi. Kecurangan baik bersifat teknis maupun non teknis tidak dapat dihindari. Kecurangan ini ada yang terpublikasikan secara luas. Namun, ternyata lebih banyak yang tidak dipublikasikan. Hal ini karena berlangsung pada lingkaran orang-orang yang memiliki kepentingan sama. Sehingga lenyap ditelan bumi. Dalam konteks inilah, pemerintah mengeluarkan kebijakan menggunakan 20 paket soal UN. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi kecurangan dan mengintegrasikan hasil UN sebagai instrumen untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).  Mampukah kebijakan ini merduksi kecurangan itu? Agaknya, ini perlu pembuktian lebih lanjut.

Rencana pemerintah ini tak pelak lagi menuai pro dan kontra. Pemerhati pendidikan Arief Rahman mendukung rencana pemerintah untuk membuat tipologi soal Ujian Nasional (UN) menjadi dalam 20 tipe soal yang beragam. Dengan catatan, strategi akuntabilitas ini tetap harus memenuhi standar kualitas pendidikan dan  evaluasi yang merata







DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Abu & Uhbiyati Nur. Ilmu pendidikan. Rumka cipta. 2002 jakarta. Cet.2
Hamalik Oemar. Perencanaan pengajaran berdasarkan pendekatan system. Bumi Aksara. 2005 Jakarta
Presiden Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
Dr. Syafaruddin, M.Pd, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, hal 203 tahun 2005
Dr.H.S. Koswara dan Ade Yeti Nuryatini, S.Pd. Manajemen lembaga pendidikan hal 28, 2002
weblog-pendidikan.blogspot.com/2009/09/tipologi-lingkungan lembagapendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar