KEUANGAN
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah
Manajemen Lembaga Pendidikan
Islam
Dosen Pembimbing: Drs. H.
Sofwan Manaf, M.Si
Disusun Oleh :
Nur Faizah
Surimah
FAKULTAS TARBIYAH KEPENDIDIKAN
ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUNNAJAH JAKARTA
2012-2013
PENDAHULUAN
Di zaman era yang modernisasi
seperti ini, persaingan pendidikan semakin meningkat, bukan hanya di tingkat
perkotaan saja yang mengalami peningkatan akan tetapi di tingkat pedesaan juga
tidak kalah penting ikut berperan dalam hal itu. Peningkatan itu tidaklah lepas
dari biaya pendidikan itu sendiri.
Semakin tahun biaya pendidikan
bukan nya menurun, malah semakin meningkat sehingga tidak sedikit orang lebih
memilih bekerja dibandingkan sekolah. Di pedesaan contohnya, sekolah mulai
mereka tempuh dari tingkat SD, mereka belum pernah merasakan duduk di bangku
Taman Kanak-kanak atau TPA, karena sarana dan prasarana nya kurang.
Berbicara masalah Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) yang setiap tahunnya selalu
berubah-ubah sehingga masalah ketetapan biaya pertahunnya tidak bisa hanya di
kira-kira, biaya tersebut perlu keterangan yang pasti dan akurat.
BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI
NIRLABA
A. Profit
dan Non Profit, Laba dan Nirlaba
Organisasi
nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran
pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik publik untuk
suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang
bersifat mencari laba (moneter). organisasi nirlaba meliputi keagamaan, sekolah
negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis,
bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi sukarelawan,
serikat buruh.
Menurut
PSAK No.45 bahwa organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para
anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari
organisasi tersebut. (IAI, 2004: 45.1)
Lembaga
atau organisasi nirlaba merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa
individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
tadi, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada
pemupukan laba atau kekayaan semata (Pahala Nainggolan, 2005 : 01). Lembaga
nirlaba atau organisasi non profit merupakan salah satu komponen dalam
masyarakat yang perannya terasa menjadi penting sejak era reformasi, tanpa
disadari dalam kehidupan sehari-hari kini semakin banyak keterlibatan lembaga
nirlaba.
Organisasi
nirlaba pada prinsipnya adalah alat untuk mencapai tujuan (aktualisasi
filosofi) dari sekelompok orang yang memilikinya. Karena itu bukan tidak
mungkin diantara lembaga yang satu dengan yang lain memiliki filosofi
(pandangan hidup) yang berbeda, maka operasionalisasi dari filosofi tersebut
kemungkinan juga akan berbeda. Karena filosofi yang dimiliki organisasi nirlaba
sangat tergantung dari sejarah yang pernah dilaluinya dan lingkungan
poleksosbud (politik, ekonomi, sosial dan budaya) tempat organisasi nirlaba itu
ada.
Perbedaan organisasi nirlaba
dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara
organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan,
tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota,
klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari
hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya
sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki
sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal
penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi
Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan
pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris
bukanlah ’pemilik’ organisasi.
Organisasi nirlaba, non-profit,
membutuhkan pengelolaan yang berbeda dengan organisasi profit dan pemerintahan.
Pengelolaan organisasi nirlaba dan kriteria-kriteria pencapaian kinerja
organisasi tidak berdasar pada pertimbangan ekonomi semata, tetapi sejauhmana
masyarakat yang dilayaninya diberdayakan sesuai dengan konteks hidup dan
potensi-potensi kemanusiaannya. Sifat sosial dan kemanusiaan sejati merupakan
ciri khas pelayanan organisasi-organisasi nirlaba. Manusia menjadi pusat
sekaligus agen perubahan dan pembaruan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan,
menciptakan kesejahteraan, kesetaraan gender, keadilan, dan kedamaian, bebas
dari konfilk dan kekerasan. Kesalahan dan kurang pengetahuan dalam mengelola
organisasi nirlaba, justru akan menjebak masyarakat hidup dalam kemiskinan,
ketidakberdayaan, konflik dan kekerasan sosial. Pengelolaan organisasi nirlaba,
membutuhkan kepedulian dan integritas pribadi dan organisasi sebagai agen
perubahan masyarakat, serta pemahaman yang komprehensif dengan memadukan
pengalaman-pengalaman konkrit dan teori manajemen yang handal, unggul dan
mumpuni, sebagai hasil dari proses pembelajaran bersama masyarakat.
Dalam konteks pembangunan
organisasi nirlaba yang unggul, berkelanjutan dan memberikan energi perubahan
dan pembaruan bagi masyarakat, Bernardine R. Wirjana, profesional dalam bidang
pemberdayaan masyarakat, yang selama dua dasawarsa menjadi pelaku manajemen
organisasi nirlaba, mengabadikan proses pembelajaran atas pengalaman-pengalaman
laoangan dan teori-teori manajemen terkini dalam bidang pemberdayaan
masyarakat.
Ciri-Ciri Organisasi
Nirlaba
1. Sumber daya entitas berasal dari para
penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi
yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa
tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka
jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas
tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya
pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba
tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut
tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas
atau pembubaran entitas.
Keadaan Organissai Nirlaba di Indonesia
Menurut Wikipedia
Indonesia, organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu
organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam
menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada
perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi
nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik
publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan,
organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut
riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Karakter dan tujuan dari
organisasi non profit menjadi jelas terlihat ketika dibandingkan dengan
organisasi profit. Organisasi non profit berdiri untuk mewujudkan perubahan
pada individu atau komunitas, sedangkan organisasi profit sesuai dengan namanya
jelas-jelas bertujuan untuk mencari keuntungan. Organisasi nonprofit menjadikan
sumber daya manusia sebagai asset yang paling berharga, karena semua aktivitas
organisasi ini pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk manusia.
Organisasi profit memiliki
kepentingan yang besar terhadap berkembangnya organisasi nirlaba. Dari
onganisasi inilah sumber daya manusia yang handal terlahir, memiliki daya saing
yang tinggi, aspek kepemimpinan, serta sigap menghadapi perubahan. Hampir
diseluruh dunia ini, organisasi nirlaba merupakan agen perubahan terhadap
tatanan hidup suatu komunitas yang lebih baik. Daya jelajah mereka menyentuh
pelosok dunia yang bahkan tidak bisa terlayani oleh organisasi pemerintah. Kita
telah saksikan sendiri, bagaimana efektifnya daya jelajah organisasi nirlaba
ketika terjdi bencana tsunami di Aceh, ratusan organisasi nirlaba dari seluruh
dunia seakan berlomba membuat prestasi tehadap proyek kemanusiaan bagi
masyarakat Aceh. Organisasi profit juga mendapatkan keuntungan langsung dengan
majunya komunitas, mereka mendapatkan market yang terus bertumbuh karena daya
beli komunitas yang kian hari kian berkembang atas pembinaan organisasi
nirlaba.
Contoh Organisasi Nirlaba
A. Yayasan Sosial Misalnya : Supersemar,
Yatim Piatu dsb
B. Yayasan
Dana, misalnya : Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Dhu’afa,
C. Lembaga Advokasi. Misalnya : Perlindungan kekerasan
dalam RT
D. Balai Keselamatan. Misalnya : Tim SAR
E. Yayasan
Kanker Indonesia
F. PMI
B. Rencana
Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)
RAPBS adalah rencana biaya
dan pendanaan rinci untuk tahun pertama. RAPBS berkaitan dengan penjabaran
pembiayaan dari program kerja tahunan sekolah atau madrasah. Pembiayaan yang
direncanakan baik penerimaan maupun penggunaannya selama satu tahun itulah yang
dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Dalam Depdiknas (1999)
dijelaskan ada beberapa langkah dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
1. Mengiventaris program/kegiatan sekolah selama satu tahun
mendatang;
2. Menyusun program/kegiatan tersebut berdasarkan jenis kerja
dan prioritas;
3. Menghitung volume, harga satuan dan kebutuhan dana untuk
setiap komponen kegiatan;
4. Membuat kertas kerja dan lembaran kerja, menentukan sumber
dana dan pembebanan anggaran serta menuangkannya ke dalam format buku
RAPBS/RAPBM;
5. Menghimpun data pendukung yang akurat untuk bahan acuan
guna mempertahankan anggaran yang diajukan.
Anggaran baiaya sekolah
terdiri dari dua hal yang satu sama lain saling berkaitan. Pertamaanggaran
pemerintahan/ pendapatan, dan kedua anggaran pengeluaran yang
digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakan sekolah.
Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah
dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur atau tidak. Sedangkan
anggaran pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk
kepentingan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Belanja sekolah sangatlah
ditentukan oleh besarnya anggaran pendapatan atau penerimaaan sekolah yang
diterima dari berbagai sumber, langsung atau tidak langsung. Pengeluaran
sekolah tersebut dapat dikategorikan kepada bebearapa hal, yaitu:
1. Pengeluaran untuk pelaksanaan pembelajaran;
2. Pengeluaran untuk tatauasaha sekolah;
3. Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (fasilitas)
sekolah;
4. Pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai;
5. Pengeluaran untukn administrasi;
FUNGSI ANGGARAN
Anggaran berfungsi sebagai:
a. Alat perencanaan dan pengendalian
b. Alat bantu bagi manajemen dalam menempatkan organisasi
dalam posisi kuatatau lemah
c. Tolak ukur keberhasilan organisasi dalam pencapaian tujuan
d. Alat motivasi bagi pimpinan dan karyawan untuk bertindak
efisien
PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN
Dalam menyusun anggaran, ada beberapa prinsip
yang harus dipenuhi, antara lain;
a. Ada pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam
manajemen dan organisasi
b. Ada sistem akuntansi yang memadai
c. Ada analisis dan penelitian untuk menilai kinerja
organisasi
d. Ada dukungan dari pelaksana, mulai dari tingkat atas
sampai tingkat bawah
Persoalan penting yang
harus diperhatikan dalam menyusun anggaran suatu organisasi adalah bagaimana
memanfaatkan dana secara efisien dan mengalokasikannnya secara tepat secara
prioritas.
C. ALOKASI DANA
Perlu diperhatikan bahwa
alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah besarnya
tidak sama. Hal ini didasarkan pada dua hal, yaitu:
1. Kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan di setiap
daerah,
2. Banyaknya jumlah sekolah, kelas siswa dan guru disetiap
daerah.
Dengan mempertimbangkan
kedua hal tersebut, maka pada umumnya daerah perkotaan memperoleh anggaran
lebih besar daripada daerah pendesaan, karena memiliki unit sekolah lebih
banyak sehingga membutuhkan pembiayaan yang lebih besar.
Dalam menentukan anggaran
permasalahan yang sering dihadapi oleh para penyusun anggaran adalah;
1. Perubahan tingkat harga yang mengakibatkan berubahnya
biaya-biaya operasional,
2. Perubahan tujuan dan skala prioritas organisasi
D. PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan
secara langsung oleh para pimpinan terhadap bidang yang menggunakan keuangan.
Tetapi secara sruktural dan fungsional ada proses pengawasan yang bekerja untuk
mengaudit penggunaan pembiayaan yang dikeluarkan.
Pemanfaatan anggaran tidak
boleh dibiarkan begitu saja, karena itu diperlukan pengawasan anggaran sebagai
upaya memperkuat akuntabilitas para pimpinan sekolah. Pengawasan anggaran
bertujuan untuk mengukur, membandingkan dan menilai alokasi biaya dengan
tingkat penggunaannya. Dengan kata lain, pengawasan anggaran dilakukan untuk
mengetahui efektivitas dan efisiensi alokasi. Secara umum proses pengawasan
tersebut mencakup kegiatan memantau, menilai dan melaporkan hasil pengawasan
kepada pemerintah, atau yayasan (swasta/masyarkat).
Dalam kebijakan umum
pengawasan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Rakernas, 1999), sistem
pengawasan harus berorientasi pada hal-hal berikut:
1. Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak
perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi dan
efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program di setiap bidang
organisasi.
2. Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan
koordinasi antara aparat pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi
terkait turut menyamakan perssepsi, mencari pemecahan bersama atas masalah yang
dihadapi.
3. Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada
bidang-bidang yang strategis dan memperhatikan aspek manajemen.
4. Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi
memiliki ketepatan data/informasi yang tinggi.
E.
PERTANGGUNGJAWABAN
Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban Keuangan, meliputi:
1. Diusahakan secara singkat dan
dilaksanakan pada setiap akhir pekan.
2. Periksa terlebih dahulu Buku Kas Umum
dalam hubungannya dengan buku yang lain setiap akhir bulan.
3. Diperingatkan kepada bendaharawan
mengenai: pengiriman SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bulanan,
4. Diperiksa pengurusan barang
inventaris dan penyimpanan dokumen pertinggalkeuangan sewaktu-waktu.
5. Diadakan pemeriksaan kas dengan
menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas setiap akhir triwulan secara teratur.
6. Atasan langsung atau bendaharawan
bertanggungjawab atas keuangan negara
7. Dilaporkan dengan segera (paling
lambat 1 minggu) jika terjadi kerugian yang diderita oleh negara karena
penggelapan atau perbuatan lain, kepada Sekretaris Jendral Depdiknas c.i.
Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Inspektur Jendral Depdiknas dan
BPK.
Dalam menentukan pemeriksaan satuan kerja, perlu mengadakan penilaian yang
mencakup:
1. Terselenggaranya pengawasan atasan
langsung yang menjamin pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
2. Ketaatan dan ketepantan terhadap
ketentuan yang berlaku.
3. Pencapaian dari recana dan program,
baik target finansial, target fisik, maupun target fungsional.
4. Faktor ketenangan personil yang
melaksanaan kegiatan pemeriksaan.
Dalam organisasi pendidikan, baik anggaran rutin maupun pembangunan
terdapat 9 kategori pembelanjaan, yaitu:
1. Dana cadangan untuk keperluan khusus,
seperti dana sosial, biaya menerima tamu, membayar utang.
2. Pembelian barang, gaji dan
kesejahteraan personil.
3. Belanja untuk melaksanakan tugas,
barang habis pakai pada waktu pengajaran.
4. Dana pengadaan media, berbagai macam
layanan, komunikasi.
5. Biaya fasilitas air, lampu, sanitasi,
anggaran, pertanian sekolah.
6. Biaya bimbingan konseling, dosen
tamu, karya wisata.
7. Perbaikan dan pengembangan
kurikulum.
di susun oleh nur faizah dan surimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar