BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Di zaman era yang modernisasi seperti
ini, persaingan pendidikan semakin meningkat, bukan hanya di tingkat perkotaan
saja yang mengalami peningkatan akan tetapi di tingkat pedesaan juga tidak
kalah penting ikut berperan dalam hal itu. Peningkatan itu tidaklah lepas dari
biaya pendidikan itu sendiri.
Semakin tahun biaya pendidikan bukan nya
menurun, malah semakin meningkat sehingga tidak sedikit orang lebih memilih
bekerja dibandingkan sekolah. Di pedesaan contohnya, sekolah mulai mereka tempuh
dari tingkat SD, mereka belum pernah merasakan duduk di bangku Taman
Kanak-kanak atau TPA, karena sarana dan prasarana nya kurang.
Berbicara masalah Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) yang setiap tahunnya selalu
berubah-ubah sehingga masalah ketetapan biaya pertahunnya tidak bisa hanya di
kira-kira, biaya tersebut perlu keterangan yang pasti dan akurat.
BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI NIRLABA
A. Profit dan Non
Profit, Laba dan Nirlaba
Organisasi nirlaba atau organisasi non
profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu
atau perihal di dalam menarik publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial,
tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
organisasi nirlaba meliputi keagamaan, sekolah negeri, derma publik, rumah
sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal
perundang-undangan, organisasi sukarelawan, serikat buruh.
Menurut PSAK No.45 bahwa organisasi
nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang
lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. (IAI,
2004: 45.1)
Lembaga atau organisasi nirlaba merupakan
suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu yang memiliki tujuan
tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tadi, dalam pelaksanaannya
kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau
kekayaan semata (Pahala Nainggolan, 2005 : 01). Lembaga nirlaba atau organisasi
non profit merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang perannya terasa
menjadi penting sejak era reformasi, tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari
kini semakin banyak keterlibatan lembaga nirlaba.
Organisasi nirlaba pada prinsipnya adalah
alat untuk mencapai tujuan (aktualisasi filosofi) dari sekelompok orang yang
memilikinya. Karena itu bukan tidak mungkin diantara lembaga yang satu dengan
yang lain memiliki filosofi (pandangan hidup) yang berbeda, maka
operasionalisasi dari filosofi tersebut kemungkinan juga akan berbeda. Karena
filosofi yang dimiliki organisasi nirlaba sangat tergantung dari sejarah yang
pernah dilaluinya dan lingkungan poleksosbud (politik, ekonomi, sosial dan
budaya) tempat organisasi nirlaba itu ada.
Perbedaan organisasi nirlaba dengan
organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara
organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan,
tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota,
klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari
hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya
sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki
sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal
penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi
Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan
pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris
bukanlah ’pemilik’ organisasi.
Organisasi nirlaba, non-profit,
membutuhkan pengelolaan yang berbeda dengan organisasi profit dan pemerintahan.
Pengelolaan organisasi nirlaba dan kriteria-kriteria pencapaian kinerja
organisasi tidak berdasar pada pertimbangan ekonomi semata, tetapi sejauhmana
masyarakat yang dilayaninya diberdayakan sesuai dengan konteks hidup dan
potensi-potensi kemanusiaannya. Sifat sosial dan kemanusiaan sejati merupakan
ciri khas pelayanan organisasi-organisasi nirlaba. Manusia menjadi pusat
sekaligus agen perubahan dan pembaruan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan,
menciptakan kesejahteraan, kesetaraan gender, keadilan, dan kedamaian, bebas
dari konfilk dan kekerasan. Kesalahan dan kurang pengetahuan dalam mengelola
organisasi nirlaba, justru akan menjebak masyarakat hidup dalam kemiskinan,
ketidakberdayaan, konflik dan kekerasan sosial. Pengelolaan organisasi nirlaba,
membutuhkan kepedulian dan integritas pribadi dan organisasi sebagai agen
perubahan masyarakat, serta pemahaman yang komprehensif dengan memadukan
pengalaman-pengalaman konkrit dan teori manajemen yang handal, unggul dan
mumpuni, sebagai hasil dari proses pembelajaran bersama masyarakat.
Dalam konteks pembangunan organisasi
nirlaba yang unggul, berkelanjutan dan memberikan energi perubahan dan
pembaruan bagi masyarakat, Bernardine R. Wirjana, profesional dalam bidang
pemberdayaan masyarakat, yang selama dua dasawarsa menjadi pelaku manajemen
organisasi nirlaba, mengabadikan proses pembelajaran atas pengalaman-pengalaman
laoangan dan teori-teori manajemen terkini dalam bidang pemberdayaan
masyarakat.
Ciri-Ciri Organisasi
Nirlaba
1. Sumber daya entitas
berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas
manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan
barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas
menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri
atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada
kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa
kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau
ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi
pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.
Keadaan Organissai Nirlaba di Indonesia
Menurut Wikipedia Indonesia, organisasi
nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran
pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik
untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal
yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja,
sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi
politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa
sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan
beberapa para petugas pemerintah.
Karakter dan tujuan dari organisasi non
profit menjadi jelas terlihat ketika dibandingkan dengan organisasi profit.
Organisasi non profit berdiri untuk mewujudkan perubahan pada individu atau
komunitas, sedangkan organisasi profit sesuai dengan namanya jelas-jelas
bertujuan untuk mencari keuntungan. Organisasi nonprofit menjadikan sumber daya
manusia sebagai asset yang paling berharga, karena semua aktivitas organisasi
ini pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk manusia.
Organisasi profit memiliki kepentingan
yang besar terhadap berkembangnya organisasi nirlaba. Dari onganisasi inilah
sumber daya manusia yang handal terlahir, memiliki daya saing yang tinggi,
aspek kepemimpinan, serta sigap menghadapi perubahan. Hampir diseluruh dunia
ini, organisasi nirlaba merupakan agen perubahan terhadap tatanan hidup suatu
komunitas yang lebih baik. Daya jelajah mereka menyentuh pelosok dunia yang
bahkan tidak bisa terlayani oleh organisasi pemerintah. Kita telah saksikan
sendiri, bagaimana efektifnya daya jelajah organisasi nirlaba ketika terjdi
bencana tsunami di Aceh, ratusan organisasi nirlaba dari seluruh dunia seakan
berlomba membuat prestasi tehadap proyek kemanusiaan bagi masyarakat Aceh.
Organisasi profit juga mendapatkan
keuntungan langsung dengan majunya komunitas, mereka mendapatkan market yang
terus bertumbuh karena daya beli komunitas yang kian hari kian berkembang atas
pembinaan organisasi nirlaba.
Contoh Organisasi Nirlaba
A. Yayasan Sosial Misalnya :
Supersemar, Yatim Piatu dsb
B. Yayasan Dana, misalnya : Pundi
Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Dhu’afa,
C. Lembaga Advokasi. Misalnya
: Perlindungan kekerasan dalam RT
D. Balai Keselamatan. Misalnya
: Tim SAR
E. Yayasan Kanker Indonesia
F. PMI
B. Rencana
Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)
RAPBS adalah rencana biaya dan pendanaan
rinci untuk tahun pertama. RAPBS berkaitan dengan penjabaran pembiayaan dari
program kerja tahunan sekolah atau madrasah. Pembiayaan yang direncanakan baik
penerimaan maupun penggunaannya selama satu tahun itulah yang dituangkan dalam
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Dalam Depdiknas (1999) dijelaskan ada
beberapa langkah dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
1.
Mengiventaris program/kegiatan sekolah selama satu tahun mendatang;
2. Menyusun
program/kegiatan tersebut berdasarkan jenis kerja dan prioritas;
3.
Menghitung volume, harga satuan dan kebutuhan dana untuk setiap komponen
kegiatan;
4. Membuat kertas kerja dan
lembaran kerja, menentukan sumber dana dan pembebanan anggaran serta
menuangkannya ke dalam format buku RAPBS/RAPBM;
5. Menghimpun data pendukung yang
akurat untuk bahan acuan guna mempertahankan anggaran yang diajukan.
Anggaran baiaya sekolah terdiri dari dua
hal yang satu sama lain saling berkaitan.
Pertama anggaran pemerintahan/
pendapatan, dan kedua anggaran pengeluaran yang digunakan untuk mencapai tujuan
pendidikan yang diselenggarakan sekolah. Anggaran penerimaan adalah pendapatan
yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan
diterima secara teratur atau tidak. Sedangkan anggaran pengeluaran adalah
jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan
pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Belanja sekolah sangatlah ditentukan oleh
besarnya anggaran pendapatan atau penerimaaan sekolah yang diterima dari
berbagai sumber, langsung atau tidak langsung. Pengeluaran sekolah tersebut
dapat dikategorikan kepada bebearapa hal, yaitu:
1.
Pengeluaran untuk pelaksanaan pembelajaran;
2.
Pengeluaran untuk tatauasaha sekolah;
3. Untuk
pemeliharaan sarana dan prasarana (fasilitas) sekolah;
4.
Pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai;
5.
Pengeluaran untukn administrasi;
FUNGSI ANGGARAN
Anggaran berfungsi sebagai:
a. Alat perencanaan dan
pengendalian
b. Alat bantu bagi manajemen dalam
menempatkan organisasi dalam posisi kuatatau lemah
c. Tolak ukur keberhasilan
organisasi dalam pencapaian tujuan
d. Alat motivasi bagi pimpinan dan
karyawan untuk bertindak efisien
PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN
Dalam menyusun anggaran, ada beberapa
prinsip yang harus dipenuhi, antara lain;
a. Ada pembagian wewenang dan
tanggung jawab yang jelas dalam manajemen dan organisasi
b. Ada sistem akuntansi yang
memadai
c. Ada analisis dan penelitian
untuk menilai kinerja organisasi
d. Ada dukungan dari pelaksana,
mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah
Persoalan penting yang harus diperhatikan
dalam menyusun anggaran suatu organisasi adalah bagaimana memanfaatkan dana
secara efisien dan mengalokasikannnya secara tepat secara prioritas.
C. ALOKASI DANA
Perlu diperhatikan bahwa alokasi anggaran
pendidikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah besarnya tidak sama. Hal
ini didasarkan pada dua hal, yaitu:
1. Kebutuhan biaya penyelenggaraan
pendidikan di setiap daerah,
2. Banyaknya jumlah sekolah, kelas
siswa dan guru disetiap daerah.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut,
maka pada umumnya daerah perkotaan memperoleh anggaran lebih besar
daripada daerah pendesaan, karena memiliki unit sekolah lebih banyak sehingga
membutuhkan pembiayaan yang lebih besar.
Dalam menentukan anggaran permasalahan
yang sering dihadapi oleh para penyusun anggaran adalah;
1. Perubahan tingkat harga yang
mengakibatkan berubahnya biaya-biaya operasional,
2. Perubahan tujuan dan skala
prioritas organisasi
D. PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh
para pimpinan terhadap bidang yang menggunakan keuangan. Tetapi secara
sruktural dan fungsional ada proses pengawasan yang bekerja untuk mengaudit
penggunaan pembiayaan yang dikeluarkan.
Pemanfaatan anggaran tidak boleh
dibiarkan begitu saja, karena itu diperlukan pengawasan anggaran sebagai upaya
memperkuat akuntabilitas para pimpinan sekolah. Pengawasan anggaran bertujuan
untuk mengukur, membandingkan dan menilai alokasi biaya dengan tingkat
penggunaannya. Dengan kata lain, pengawasan anggaran dilakukan untuk mengetahui
efektivitas dan efisiensi alokasi. Secara umum proses pengawasan tersebut
mencakup kegiatan memantau, menilai dan melaporkan hasil pengawasan kepada
pemerintah, atau yayasan (swasta/masyarkat).
Dalam kebijakan umum pengawasan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Rakernas, 1999), sistem pengawasan harus
berorientasi pada hal-hal berikut:
1. Sistem pengawasan fungsional
yang dimulai sejak perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan,
efisiensi dan efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program di setiap bidang
organisasi.
2. Hasil temuan pengawasan harus
ditindaklanjuti dengan koordinasi antara aparat pengawasan dengan aparat
penegak hukum serta instansi terkait turut menyamakan perssepsi, mencari
pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi.
3. Kegiatan pengawasan hendaknya lebih
diarahkan pada bidang-bidang yang strategis dan memperhatikan aspek manajemen.
4. Akurat, artinya informasi
tentang kinerja yang diawasi memiliki ketepatan data/informasi yang tinggi.
E. PERTANGGUNGJAWABAN
Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban
Keuangan, meliputi:
1. Diusahakan secara singkat dan
dilaksanakan pada setiap akhir pekan.
2. Periksa terlebih dahulu Buku Kas
Umum dalam hubungannya dengan buku yang lain setiap akhir bulan.
3. Diperingatkan kepada bendaharawan
mengenai: pengiriman SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bulanan,
4. Diperiksa pengurusan barang inventaris
dan penyimpanan dokumen pertinggalkeuangan sewaktu-waktu.
5. Diadakan pemeriksaan kas dengan
menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas setiap akhir triwulan secara teratur.
6. Atasan langsung atau bendaharawan
bertanggungjawab atas keuangan negara
7. Dilaporkan dengan segera (paling
lambat 1 minggu) jika terjadi kerugian yang diderita oleh negara karena
penggelapan atau perbuatan lain, kepada Sekretaris Jendral Depdiknas c.i.
Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Inspektur Jendral Depdiknas dan
BPK.
Dalam menentukan pemeriksaan satuan
kerja, perlu mengadakan penilaian yang mencakup:
1. Terselenggaranya pengawasan
atasan langsung yang menjamin pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
2. Ketaatan dan ketepantan terhadap
ketentuan yang berlaku.
3. Pencapaian dari recana dan
program, baik target finansial, target fisik, maupun target fungsional.
4. Faktor ketenangan personil yang
melaksanaan kegiatan pemeriksaan.
Dalam organisasi pendidikan, baik
anggaran rutin maupun pembangunan terdapat 9 kategori pembelanjaan, yaitu:
1. Dana cadangan untuk keperluan
khusus, seperti dana sosial, biaya menerima tamu, membayar utang.
2. Pembelian barang, gaji dan
kesejahteraan personil.
3. Belanja untuk melaksanakan tugas,
barang habis pakai pada waktu pengajaran.
4. Dana pengadaan media, berbagai macam
layanan, komunikasi.
5. Biaya fasilitas air, lampu, sanitasi,
anggaran, pertanian sekolah.
6. Biaya bimbingan konseling, dosen tamu,
karya wisata.
7. Perbaikan dan pengembangan kurikulum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar